Hukum Sikat Gigi Pakai Odol Saat Puasa

Bagaimana hukum sikat gigi pakai odol saat puasa? Apakah haram, makruh atau mubah? Silakan simak jawabannya di artikel ini.


Dalam kondisi berpuasa mulut kita biasanya akan terasa tidak nyaman bahkan sampai menimbulkan bau tak sedap. Hal tersebut merupakan hal yang wajar sih. 

Mulut orang berpuasa memang tidak enak baunya, itu terjadi karena adanya kekosongan lambung dari makanan.

Sebagaimana penjelasan dari Ibnu Rajab Rahimahullah. Beliau menuturkan bahwa bau mulut orang berpuasa berasal dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan.
“Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia, akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah tetapi baunya bau misk.”
Meski bau mulut orang berpuasa tidak enak di penciuman kita namun hakikatnya di sisi Allah bau tersebut jauh lebih harum daripa bau minyak misk atau kesturi. 

Mungkin kita sudah sering dengar hadisnya ya. Rasulullaah shallallaahualahu wassalam bersabda :
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”[HR. Muslim]
Jadi sebenarnya kita nggak perlu khawatir dengan mulut bau saat berpuasa karena itu merupakan hal yang wajar. 

Namun bukan berarti kita harus membiarkan mulut kita dengan kondisi bau begitu saja. Ya, jangan sampai kita salah paham dalam memaknai hadis Rasulullah di atas. 

Menganggap bau mulut orang berpuasa lebih baik dari minyak kesturi atau misk sehingga ogah menetralkan atau mengubah baunya. 

Karena ada lho umat muslim yang karena salah paham dengan hadis tersebut sehingga dengan sengaja tidak mau berkumur-kumur tidak mau gosok gigi bahkan sampai meyakini bahwa semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah.

Anggapan seperti itu jelas keliru, karena Rasulullaah sendiri pun sering menggosok gigi atau memakai siwak dalam keadaan berpuasa. Sebagaimana yang dituturkan salah seorang sahabat.

Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR Tirmidzi & Ahmad)

Ada pula hadis yang menekankan akan pentingnya menggosok gigi atau bersiwak dalam setiap keadaan
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari)
Artinya apa? Menjaga kebersihan mulut (termasuk meminimalkan atau menghilangkan bau mulut) baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak termasuk hal yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Tentunya salah satu cara mengatasi bau mulut adalah dengan sikat gigi atau yang sering dilakukan Nabi adalah dengan bersiwak. 

Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana hukum sikat gigi dengan menggunakan odol atau pasta gigi? Apakah itu tidak membatalkan puasa? Karena sikat gigi menggunakan siwak berbeda dengan odol.

Nah, untuk menjawab pertanyaan ini mari kita simak penjelasan dari Syeik Ibnu Utsaimin. Menurut beliau, menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang berpuasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan ini :

Pertama, Odol dengan rasa yang sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya raaa agar tidak masuk ke dalam. Untuk kondisi semacam ini hukumnya terlarang atau makruh dilakukan.

Kedua, Odol dengan rasa yang tidak terlalu kuat sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk ke dalam maka hukumnya mubah atau tidak mengapa menggunakan odol tersebut.

Dari penjelasan di atas jelas ya, hukum sikat gigi dengan odol adalah mubah atau bisa juga makruh, tergantung rasa dari odol yang kita gunakan. Karena yang pasti segala sesuatu yang berhasil masuk ke dalam perut (termasuk rasa odol saat sikat gigi) dapat membatalkan puasa.

Namun untuk lebih berhati-hati, ada saran nih dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Menurut beliau ; 
“Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.”
Dari uraian di atas bisa kita petik kesimpulan bahwa tidak ada larangan sikat gigi saat berpuasa asalkan kita menggunakan siwak atau odol dengan rasa yang tidak terlalu kuat. 

Pastikan saja saat sikat gigi air maupun rasa dari odol tidak ikut tertelan karena hal itulah yang dapat membatalkan puasa. Bahkan untuk sekadar berkumur-kumur seperti saat melakukan salah satu gerakan wudhu pun dibolehkan.

Namun lebih baik memang bila kita memilih waktu sikat gigi saat selepas sahur atau sebelum masuk azan subuh atau mengakhirkannya yakni ketika berbuka demi menghindari hal yang dapat membatalkan puasa. 

Toh, kita tidak perlu khawatir dengan bau mulut saat berpuasa karena selain kondisi tersebut wajar, Allah menyenangi bau tersebut. Sebab di sisi Allah bau mulut orang yang berpuasa sungguh lebih harum dari minyak kesturi. Maa syaa Allah.

Itulah sekilas uraian tentang hukum sikat gigi saat puasa, semoga bermanfaat ya. Selamat menjalankan ibadah puasa.

Sumber :
muslim.com
konsultasisyariah.com
rumaishoh.com

Posting Komentar untuk "Hukum Sikat Gigi Pakai Odol Saat Puasa"