Apa Sih Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah?



Bismillaahirrahmaanirrahiim

Apa Sih Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah? - Selain menjalankan ibadah puasa, ibadah lain yang diwajibkan di bulan ramadhan adalah membayar zakat. Namun bukan hanya membayar zakat saja, di bulan penuh berkah ini kita juga sangat dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah. Tak heran bila setiap Ramadan tiba kita pasti akrab dengan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Nah, pada postingan kali ini saya tertarik untuk mengulas perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah karena jika ditinjau dari makna dasarnya, ketiganya memiliki kemiripan, “sama-sama memberi”. Namun kenyataan masih banyak dari kita yang tidak begitu paham bahwa sebenarnya terdapat perbedaan signifikan antara Zakat, Infak dan Sedekah.

Saya pun pernah mempertanyakan perbedaan itu pada salah satu dosen saya waktu kuliah dulu. Masalah perbedaan ZIS juga pernah dibahas di tempat halaqoh saya namun entah kenapa saya masih belum menemukan jawaban yang memuaskan. Baiklah, saya akhirnya baru menemukan jawaban yang memuaskan bahkan mudah untuk dipahami setelah membaca  artikel kompasiana milik akun De Kalimana dengan judul Perbedaan Hakekat Antara Zakat, Infak dan Sedekah.

Menurut De Kalimana perbedaan mendasar antara Zakat, Infak dan Sedekah terletak pada sifat hukumnya, yaitu Zakat hukumnya Wajib Ain; Infak hukumnya Fardhu Khifayah; dan Sedekah hukumnya Sunah.

Meskipun jika mengacu pada Alquran, memang tidak ada perbedaan istilah antara ketiganya. Karena Alquran kerap menggunakan kata “shodaqoh” yang sebenarnya dimaksudkan adalah “zakat” (lihat QS 9 : 103). Demikian pula pada penyebutan “infak terhadap perintah “zakat” (lihat QS 2 : 267).

Sebab jika mengacu pada sabda Rasul, kita akan menemukan banyak hadis yang menjelaskan perbedaan makna ketiganya. Seperti zakat ditentukan nizabnya sedangkan infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat pun ditentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah simak ulasan berikut ini, yuk :


sumber : kompas.com/kalimana

ZAKAT

Menurut bahasa zakat artinya adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syariah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu dan dalam waktu tertentu.Orang-orang tertentu yang dimaksud adalah fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat  Seperti yang difirmankan Allah dalam QS Taubah : 60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Adapun sifat hukum dari zakat adalah Wajib Ain, yaitu suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu perintah Allah talla yang bersifat wajib mutlak dan berlaku pada setiap individu di muka bumi ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan shalat idul Fitri berlangsung.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau shallalaahu alaihi wassalam memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Jenis zakat fitrah yang dikeluarkan yakni sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Kita memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Ingin menggantinya dengan uang maka kita harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

Sedangkan Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)


INFAK

Sesuai bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : membantu uang kepada yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan (QS Al-Baqarah : 245)

Sifat hukum dari infak adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah ta'ala sesuai ketentuan syariat, namun bila telah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban tersebut gugur.   

Misal mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya wajib kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.

Nah, jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.

SEDEKAH

Secara bahasa, sedekah berasal dari kata "shidqoh" (bahasa Arab) yang artinya "benar".  Sedangkan menurut terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.

Sedekah hampir sama dengan infak namun tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja melainkan juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk sedekah lho.

“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrah-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al-Baqoroh: 261)

Adapun sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.

gambar : lasismu

Itulah sedikit penjelasan mengenai perbedaan zakat, infak dan sedekah bila ditinjau dari sifat hukumnya. Ada yang merupakan fardhu 'ain, fardhu kifayah dan sunnah. Terlepas dari hukumnya, membayar zakat, infak dan sedekah termasuk hal yang sangat dianjurkan dalam agama.

Yuk, sebelum Ramadan berlalu, segera perbanyak amal dengan berinfak dan bersedekah dan jangan lupa bayar zakat. In syaa Allaah pahala zakat, infak dan sedekah yang kita keluarkan di bulan Ramadan ini akan jauh berlipat dibanding mengerjakannya di luar bulan ramadan.

Salam,

@siskadwyta






Posting Komentar untuk "Apa Sih Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah? "