Syarat Pendirian Koperasi di Indonesia Berdasarkan Jenisnya

Syarat pendirian koperas di Indonesia

Koperasi merupakan sebuah lembaga di negara Indonesia yang memiliki sejarah cukup panjang. Para proklamator di Indonesia bahkan mengkonsepsikan koperasi jadi guru perekonomian di negara Indonesia. 

Lalu apa sih sebenarnya syarat mendirikan koperasi

Syarat yang harus dipenuhi saat ingin mendirikan sebuah koperasi sangatlah mudah, hal ini di buktikan dengan banyaknya koperasi yang ada di Indonesia. 

Seperti data dari Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2018 sudah ada 126.343 koperasi yang aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Jika kita lihat dari jumlahnya berarti ada lebih dari 20 juta orang yang ikut jadi anggota koperasi dengan volume ekonomi yang mencapai Rp 145,8 triliun. 

Dengan volume tersebut maka masih sangat banyak peluang jika ingin mendirikan sebuah koperasi di Indonesia. 

Pengertian Koperasi

Landasan hukum untuk koperasi Indonesia ada di dalam UUD 1945 dan juga Pancasila. Selain itu ada juga bebrapa dalam peraturan undang- undang lain yang ada di negara Indonesia. 

Pengertian koperasi sendiri adalah sebuah badan usaha yang di dalamnya berisikan anggota perorangan atau badan hukum yag mendasari semua kegiatan yag dilakukan, semuanya harus sesuai dengan prinsip dari koperasi yang sudah ada. 

Koperasi juga bisa dikatakan sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh orang yang mendirikannya serta untuk kepentingan bersama. 

Kegiatan usaha koperasi berjalan berdasarkan prinsip dari gerakan ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan. 

Bentuk dan Jenis-Jenis Koperasi

Bentuk dan jenis-jenis koperasi dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan, serta tingkatannya. Ini dia beberapa jenis dari koperasi

  • Berdasarkan tingkatannya koperasi terdiri atas koperasi primer dan koperasi sekunder
  • Berdasarkan keanggotaannya koperasi terdiri atas Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pasar (Koppas)
  • Berdasarkan jenis usaha Koperasi terbagi aats berdasarkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumsi dan Koperasi Serba Usaha (KSU)

Syarat Pendirian Koperasi di Indonesia

Untuk mendirikan sebuah koperasi di Indonesia, semua aturannya ini terdapat di dalam pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 yang isinya mengenai penyelenggaraan dan juga pembinaan untuk koperasi. 

Di dalam pasal ini sudah diatur juga mengenai persyaratan pendirian koperasi yang ada di Indonesia. 

Berikut beberapa syarat mendirikan sebuah koperasi berdasarkan jenisnya: 

Syarat Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )

Saat mendirikan KSP ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Semua aturannya ini ada di dalam Pasal 10 Ayat 5 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018.

Syarat Koperasi Primer

Ini dia syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi primer. Persyaratan ini akan langsung dilampirkan ke Menteri Koperasi dan UKM dengan syarat :

  • Dua rangkap akta untuk pendirian koperasi yang dilengkapi dengan materai
  • Surat bukti penyetoran untuk modal awal
  • Berita acara pada saat rapat pendirian koperasi
  • Rencana awal untuk kegiatan koperasi yang akan didirikan

Syarat Koperasi Sekunder

Untuk syarat saat mendirikan koperasi sekunder sebenarnya sama saja dengan koperasi primer, tapi ada beberapa dokumen tambahan diantaranya:

  • Hasil dari berita acara saat rapat pendirian koperasi
  • Keputusan pengesahan untuk badan hukum koperasi
  • NPWP yang masih aktif untuk para calon anggota yang akan bergabung dengan koperasi
Demikian ulasan mengenai syarat pendirian koperasi di Indonesia yang jika dilihat berdasarkan jenisnya terbagi atas tiga yakni simpan pinjam, primer dan sekunder. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Syarat Pendirian Koperasi di Indonesia Berdasarkan Jenisnya"