Aplikasi CUiT Beredar Banyak Konten Negatif, Berikut Cara Mengatasinya!

Aplikasi Cuit beredar banyak konten negatif berikut cara mengatasinya
Source : Unplash

Akses informasi yang semakin mudah seiring dengan perkembangan teknologi memberikan manfaat yang banyak bagi segala pihak. Akan tetapi tidak sedikit pula dampak negatif yang disebabkan hal tersebut.

Berbagai informasi negatif pun kian mudah beredar di dalam masyarakat. Informasi negatif pun ada beragam mulai dari perjudian, berita hoax, kekerasan, hingga konten pornografi.

Dalam menghadapi dan mencegah penyebaran konten negatif tersebut banyak pihak telah ikut andil di dalamnya. 

Mulai dari pemerintah yang telah memberikan aturan perundang-undangan perihal sanksi bagi penyebaran konten negatif, hingga developer yang telah membuat program untuk memfilter konten pada platform mereka memungkinkan terjadinya penyebaran informasi, salah satunya aplikasi media sosial seperti Instagram, Tik-Tok, CUiT dan masih banyak lagi.

Walaupun sudah berbagai tindak pencegahan telah dilaksanakan, kerap kali ada konten negatif yang “kecolongan” hingga bisa muncul di dalam sosial media, 

Yuk simak artikel ini untuk tahu lebih detailnya!!


Cara mengatasi konten negatif  yang sering berseliweran

Konten negatif yang masih sering kali dijumpai pada berbagai platform merupakan salah satu hal yang sedang menjadi pekerjaan pemerintah. Berbagai cara telah telah dilakukan mulai dari pemblokiran, pemberian sanksi hukum, hingga penggunaan internet positif.

Akan tetapi masih saja ada beberapa oknum berhasil lolos baik dari filter internet positif ataupun program yang telah dibuat developer untuk mencegah hal tersebut. 

Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para user aplikasi diantaranya :

Membersihkan explore

Banyak user bertanya kenapa pada bagian explore atau beranda sosial media mereka kerap kali menampilkan konten yang tidak relevan bahkan negatif didalamnya.

Tiap sosial media tidak terkecuali CUiT memiliki algoritma tersendiri pada konten yang ditampilkan. Hal tersebut biasanya muncul berdasarkan konten yang telah ditonton sebelumnya dan memperoleh kecocokan pada aktivitas dari masing-masing user.

Maka dari itu ada beberapa langkah untuk mengantisipasi munculnya konten negatif pada laman explore para user yaitu menghindari mengikuti ataupun menonton konten yang mengarah ke arah tersebut dan selanjutnya adalah jangan memberikan komentar ataupun like pada konten negatif tersebut. 

Dengan itu algoritma akan menghindari konten seperti itu untuk tampil pada halaman beranda atau explore user

Menggunakan fitur report

Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan user untuk menghindari konten negatif termasuk pornografi adalah dengan menggunakan fitur report. Report sendiri adalah salah satu fitur wajib yang ada pada sosial media tidak terkecuali pada aplikasi CUiT.

Fitur ini berguna untuk user melaporkan sesuatu hal yang terjadi pada sebuah platform kepada developer untuk ditinjau kembali. Pada aplikasi CUiT, fitur report berada di atas lambang profile berbentuk bendera. 

Apabila user menemukan konten negatif seperti pornografi pada laman explore maupun beranda mereka bisa langsung dilaporkan, dengan langkah tersebut user dapat menghindari konten negatif sekaligus ikut membantu developer aplikasi untuk terus update demi kenyamanan user.

Ketahui sanksi pidana penyebar konten negatif

Berikut ini adalah beberapa sanksi hukum yang telah dikumpulkan penulis artikel bagi penyebar konten negatif di dunia digital dilansir dari berbagai sumber :

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pada undang-undang ini telah dijelaskan tentang pornografi, mulai dari definisi hingga perlindungan anak. Peranan pemerintah dan masyarakat dalam tindakan antisipasi juga dijelaskan pada undang-undang ini.

Ancaman hukuman Pasal 29 UU Pornografi

Dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 telah diatur sanksi hukum pidana bagi penyebar konten pornografi. 

Pada pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 dijelaskan sanksi yang dapat diterima penyebar konten pornografi adalah kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. 

Tidak sampai disitu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

UU ini adalah bentuk pembaruan dari UU Nomor 11 tentang ITE adalah salah satu bentuk pembaharuan yang dilakukan pemerintah seiring beragamnya kejahatan pada jejaring internet. 

Undang-undang ini yang disahkan pada tahun 2008 lalu ini berisikan peraturan berbagai informasi elektronik di Indonesia, termasuk salah satunya adalah konten pornografi.

Nah itu dia sedikit penjelasan tentang konten negatif yang disebarkan pada jejaring internet khususnya pada media sosial. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Terima kasih.


Posting Komentar untuk "Aplikasi CUiT Beredar Banyak Konten Negatif, Berikut Cara Mengatasinya!"